Menu
blog
Seri Modul Perpajakan untuk Organisasi Nonprofit

Seri Modul Perpajakan untuk Organisasi Nonprofit

By
Tim
23 October 2025
5 minutes read
perpajakan Cover Artikel Re.Search Serial Modul Pajak Landscape scaled

Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia tidak hanya menyasar sektor bisnis, tetapi juga memiliki dampak langsung pada organisasi non profit (NGO/OMS). Meski non profit bukan entitas yang berorientasi keuntungan, bukan berarti terbebas dari kewajiban pajak. Justru, di era transparansi dan akuntabilitas saat ini, pengelolaan pajak menjadi salah satu tolok ukur profesionalitas organisasi.

Namun, faktanya masih banyak pegiat organisasi yang bingung menafsirkan aturan perpajakan, sulit mengikuti perubahan regulasi, atau bahkan tidak tahu bagaimana menerapkan kewajiban pajak dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini bisa berujung pada risiko administratif maupun finansial yang sebenarnya bisa dihindari.

Untuk menjawab tantangan itu, kami menyusun rangkaian 5 Modul Perpajakan Nonprofit. Materi ini hadir sebagai panduan praktis agar organisasi nonprofit mampu memahami, menyesuaikan, sekaligus mematuhi ketentuan pajak terbaru dengan lebih mudah.

UU No. 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah titik awal dari serangkaian perubahan besar di dunia perpajakan Indonesia. Melalui sistem Omnibus Law, berbagai aturan lama dirangkum dan diperbarui.

Dalam modul ini, Anda akan diajak memahami perubahan mendasar:

  • Apa saja ketentuan pajak yang berubah?
  • Bagaimana kaitannya dengan UU Cipta Kerja klaster perpajakan?
  • Apa konsekuensinya bagi organisasi nonprofit?

Modul ini ibarat peta jalan sebelum masuk ke aturan turunan. Cocok untuk siapapun yang ingin memahami dasar regulasi pajak terbaru secara menyeluruh, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Setiap perubahan undang-undang pasti membutuhkan aturan turunan untuk implementasinya. Bagi sektor non profit, PP No. 50 Tahun 2022 adalah salah satu regulasi kunci yang wajib dipahami.

Di modul ini Anda akan menemukan:

  • Panduan step-by-step mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Penjelasan bagaimana otoritas pajak mengawasi dan menegakkan aturan.
  • Implikasi langsung terhadap aktivitas administratif organisasi.

Dengan bahasa yang sederhana, modul ini akan membuat finance officer maupun manager tidak lagi bingung menghadapi laporan dan kewajiban rutin pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu aspek paling teknis dan seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan organisasi nonprofit. PP No. 55 Tahun 2022 hadir sebagai aturan turunan UU HPP yang mengatur kembali banyak hal terkait PPh.

Dalam modul ini, Anda akan diajak membedah:

  • Bagaimana perhitungan dan pelaporan PPh yang kini berlaku,
  • Ketentuan baru yang mempengaruhi organisasi nonprofit,
  • Tantangan administrasi yang mungkin muncul dan bagaimana mengantisipasinya.

Modul ini bukan sekadar teori. Kami menekankan skenario praktis agar organisasi tahu apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan kewajiban PPh.

Salah satu perubahan paling menarik sekaligus membingungkan dari UU HPP adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Banyak pertanyaan muncul:

  • Bagaimana mekanisme pemadanan NIK dengan NPWP?
  • Apakah berdampak pada individu pegiat non profit maupun organisasi?
  • Apa yang perlu disiapkan untuk menghindari kendala administratif?

Modul ini menjawab semuanya dengan bahasa sederhana, khusus untuk pemula. Finance manager atau officer akan mendapatkan gambaran jelas tentang cara menyesuaikan strategi kepatuhan pajak setelah perubahan ini.

Banyak organisasi nonprofit memberi dukungan kepada pegawainya bukan hanya dalam bentuk gaji, tapi juga fasilitas, tunjangan, atau manfaat lain. Dalam perpajakan, hal ini dikenal sebagai natura dan kenikmatan.

Namun, apakah semua natura dan kenikmatan dikenai pajak? Bagaimana perhitungannya? Apa dampaknya bagi organisasi maupun individu pegiat?

Melalui modul ini, Anda akan memahami:

  • Konsep dasar natura dan kenikmatan,
  • Kewajiban pajak yang muncul dari pemberian imbalan non-tunai,
  • Cara mengelola risiko pajak agar organisasi tetap aman dan patuh.

Modul ini sangat praktis bagi mereka yang sehari-hari mengurus payroll, tunjangan, atau fasilitas pegawai di organisasi nonprofit.

Mengapa Modul Ini Penting untuk Anda?

Mengapa Modul Ini Penting untuk Anda?

Banyak organisasi nonprofit sering merasa bahwa materi pajak itu “bukan untuk kami” atau “terlalu teknis untuk dipahami.” Padahal kenyataannya, perubahan aturan perpajakan juga menyentuh langsung cara organisasi bekerja sehari-hari—mulai dari laporan keuangan, pengelolaan donasi, hingga tunjangan bagi staf.

Modul ini hadir dengan satu tujuan: membantu sektor non profit memahami pajak tanpa rasa takut atau kebingungan.

Tidak seperti materi pajak pada umumnya yang ditujukan untuk korporasi besar, modul ini disusun khusus untuk non profit, dengan contoh-contoh yang dekat dengan realitas NGO/OMS. Anda tidak perlu latar belakang akuntansi atau perpajakan yang mendalam, karena penjelasannya menggunakan bahasa sederhana—seperti sedang diajak ngobrol, bukan sedang membaca undang-undang.

Lebih dari itu, isi modul tidak berhenti di teori. Anda akan menemukan panduan praktis dan langkah aplikatif yang bisa langsung diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, entah itu menyusun laporan, menyiapkan kewajiban pajak, atau menyesuaikan sistem administrasi organisasi.

Dan yang membuat modul ini semakin relevan: materi disusun oleh praktisi yang memang paham dunia nonprofit. Hadi Prayitno dan tim tidak hanya menguasai perpajakan, tetapi juga mengerti bagaimana uniknya dinamika di NGO/OMS sehingga setiap penjelasan benar-benar membumi, bukan sekadar konsep di atas kertas.

Dengan kata lain, modul ini bukan hanya tentang kepatuhan pajak. Ia adalah investasi untuk membangun organisasi yang lebih profesional, transparan, dan dipercaya oleh para donor maupun mitra.

Perpajakan tidak lagi bisa dianggap beban, melainkan bagian dari tata kelola yang sehat. Melalui 5 modul ini, kami membantu Anda menjembatani antara regulasi yang rumit dengan praktik sehari-hari yang sederhana dan aplikatif.

Mari bersama-sama membangun budaya kepatuhan pajak di sektor non profit demi organisasi yang lebih kuat, transparan, dan dipercaya.

Share to :

Share this page

facebook twitter linkedin whatsapp messenger telegram gmail outlook email

cross