Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga riset untuk perubahan sosial yang berbentuk perkumpulan. Lembaga ini pada awalnya bernama PATTIRO Institute, kemudian pada Juli 2012 lembaga ini resmi berganti nama menjadi Article 33 Indonesia. Nama Article 33 Indonesia tercetus dari keinginan menegakkan cita-cita luhur dalam Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”