Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) didirikan pada tanggal 23 September 1983 oleh para Pengacara dan Advokat PERADIN. LBH Makassar dalam kerja sehari-hari memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang marginal, rentan dan terpinggirkan dengan menggunakan metode Bantuan Hukum Struktural (bantuan hukum yang memandang permasalahan masyarakat marginal diakibatkan oleh persoalan struktural). Dengan itu LBH Makassar banyak bekerja dalam mendorong perubahan struktural salah satunya yaitu Pendidikan Hukum Kritis kepada masyarakat.