Sebagai dukungan untuk meningkatkan kapasitas manajemen darurat, Pusat Pengendalian Operasi di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana sedang mempersiapkan studi mengenai peningkatan kapasitas Pusdalops. Studi yang dilakukan meliputi identifikasi kondisi Pusdalops di 67 lokasi, analisis kesenjangan dan kebutuhan, dan melakukan desain dasar.
Pusdalop yang berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana berencana merekrut jasa konsultasi, untuk membantu pengembangan peningkatan kapasitas Pusdalops yang secara umum dimaksudkan untuk memberikan gambaran rinci mengenai kondisi kapasitas Pusdalop pusat dan daerah serta rencana pembangunan untuk meningkatkan layanan pemerintah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka ruang lingkup pekerjaan berupa:
1. Identifikasi kapasitas kelembagaan, SOP, dan peraturan (permasalahan, kesenjangan, isu strategis, dan tantangan) Pusdalops di BPBD dan BNPB (67 lokasi);
2. Identifikasi kapasitas SDM (masalah, gap, isu strategis, dan tantangan) Pusdalops di BPBD dan BNPB (67 lokasi) meliputi kecukupan jumlah personel, tingkat pendidikan personel, dan ebutuhan operasional lainnya untuk operasi 24/7;
3. Mengidentifikasi kapasitas Teknologi Komunikasi Informasi dan Sistem Informasi terkait dengan pengelolaan pelaporan (masalah, kesenjangan, isu strategis, dan tantangan) Pusdalops di BPBD dan BNPB (67 lokasi);
4. Mengidentifikasi kapasitas infrastruktur serta penilaian risiko bencana berdasarkan Inarisk BNPB (masalah, kesenjangan, isu strategis, dan tantangan) Pusdalops di BPBD dan BNPB (67 lokasi);
5. Menghasilkan profil institusi dengan kapasitas yang ada dan kapasitas yang diharapkan dari Pusdalops di BPBD dan BNPB (67 lokasi).
Konsultan tersebut akan ditugaskan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
Pusdalops, Badan Nasional Penanggulangan Bencana kini mengundang perusahaan konsultan yang memenuhi syarat (“Konsultan”) untuk menunjukkan minat mereka dalam menyediakan Layanan. Konsultan yang tertarik harus memberikan informasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dan memiliki pengalaman yaang relevan untuk melakukan layanan tersebut. Konsultan yang berminat harus memberikan penjelasan yang memadai mengenai pengalaman serupa (termasuk lokasi/negara, nama Pemberi Kerja/Klien, jenis layanan disediakan, jangka waktu kontrak, jumlah kontrak, tanggal mulai dan selesai), dan ketersediaan keterampilan yang sesuai di antara staf tetap, dll. yang mencakup informasi berikut:
1. Telah berhasil menyelesaikan kontrak dengan sifat, nilai, dan kompleksitas yang sama bidang pengalaman dalam 3 tahun terakhir;
2. Ketersediaan karyawan ahli/profesional tetap di dalam perusahaan (yaitu dalam daftar gaji tetap perusahaan); staf yang relevan dengan penugasannya. Konsultan dapat menambahkan daftar masing-masing ahli, namun kualifikasi tidak akan dievaluasi pada tahap seleksi;
3. Memberikan pernyataan yang menunjukkan bahwa konsultan tidak terlibat dalam penipuan atau kegiatan korupsi dan tidak ada tindakan remedial yang diberikan oleh otoritas pembuat kontrak atau donor nasional maupun internasional sebagai akibat dari penipuan dan korupsi;
4. Nilai pekerjaan konsultan tertinggi dalam 10 tahun terakhir minimal 50% dari keseluruhan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dimohon memperhatikan Bagian III, paragraf, 3.14, 3.16, dan 3.17 dari “Peraturan Pengadaan untuk Peminjam IPF” Bank Dunia Juli 2016, revisi November 2017 dan Agustus 2018 (“Peraturan Pengadaan”), tentang kebijakan Bank Dunia mengenai konflik kepentingan.
Konsultan tidak diperbolehkan berserikat dengan perusahaan lain dalam bentuk usaha patungan atau sub-konsultan untuk meningkatkan kualifikasi mereka. Konsultan akan dipilih sesuai dengan metode Seleksi Kualifikasi Konsultan (CQS) yang diatur dalam Peraturan Pengadaan.
Perusahaan Konsultan yang berminat wajib mengakses sistem pengadaan elektronik (SPSE) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mendaftar dan menyerahkan EOI secara elektronik melalui website https://spseicb.lkpp.go.id paling lambat tanggal 5 September 2023 pukul 08:00 WIB.