Menurut Microsoft Digital Defense Report 2021, sektor pemerintahan (48%) dan organisasi non-pemerintahan/NGO (31%) adalah dua sektor yang paling banyak mendapatkan serangan peretasan. Surf Shark, sebuah perusahaan keamanan digital yang berbasis di Eropa, melaporkan bahwa pada tahun 2022 Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan kasus kebocoran data terbanyak.
Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 lalu; UU No. 27/2022. Disahkannya undang-undang tersebut patut diapresiasi mengingat masifnya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia belakangan waktu ini.
Meski sudah ditetapkan, gaung mengenai keberadaan regulasi ini dan konsekuensinya belum cukup masif. Penerapannya di lapangan pun masih setengah hati—jika tidak disebut belum banyak berubah dari sejak sebelum undang-undang tersebut disahkan. Jelas, UU PDP berkonsekuensi bagi seluruh entitas di Indonesia, individu maupun organisasi, termasuk di dalamnya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Oleh karena itu penting bagi OMS untuk mempelajari konsekuensi UU PDP dan mampu beradaptasi terhadapnya.
Dalam kursus ini, OMS akan mempelajari tentang perlunya beradaptasi dengan kultur pelindungan data pribadi dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Want to receive push notifications for all major on-site activities?