Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merupakan organisasi terbuka dan independen yang bertujuan memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil dan kesejahteraan petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin kota. KPA didirikan pada tanggal 24 September 1994, disahkan pada tanggal 10 Desember 1995. Kini salah satu hal yang tengah diperjuangkan oleh KPA yaitu mempertahakan hak-hak rakyat terhadap tanah dan sumber agraria dengan memperkuat organisasi rakyat dan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dalam mengelola wilayah dan tatanan produksi yang berdaulat.