Perkumpulan HuMa Indonesia (HuMa) adalah organisasi non pemerintah yang lingkup kerjanya berfokus pada diisu pembaharuan hukum (law reform) utamanya pada bidang sumber daya alam (SDA), dengan menekankan pada HAM, keadilan sosial, keragaman budaya, dan kelestarian ekosistem. HuMa memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi pendamping hukum rakyat yang akan berperan dalam proses advokasi reformasi hukum dan studi pengembangan konsep hukum kritis.