Menu

Janji vs Implementasi Climate Finance

30 Agustus, 2022

Climate finance merupakan pendanaan yang diberikan untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Bentuk pendanaan beragam, mulai dari skala lokal hingga multinasional. Pendanaan ini telah dibicarakan dalam berbagai konvensi dan konferensi seperti COP 27 di Mesir dan COP 26 di Inggris. 

Beberapa persetujuan dan pakta telah diluncurkan untuk mengatur bagaimana pendanaan ini dijalankan. Dalam Glasgow Climate Pact yang dihasilkan dari COP 26 lalu, negara berpenghasilan tinggi didorong untuk meningkatkan climate finance hingga $100 miliar pertahun di 2025. Hal ini merupakan kelanjutan dari formalisasi gol dalam COP 21 di Paris tahun 2016 yang tercantum dalam Paris Agreement.

Pendanaan diberikan bukan tanpa alasan. Negara-negara seperti Ethiopa, Somalia, saat ini tengah menderita akibat kekeringan terparah dalam 40 tahun di Juni ini dan menyebabkan 22 juta orang beresiko kelaparan. Sementara itu di belahan benua yang sama, ada banyak negara yang merugi akibat serangan badai siklon. Meningkatnya frekuensi bencana alam ini memperkuat urgensi bantuan pendanaan tersebut.

Janji vs implementasi

Sayangnya pengimplementasian pakta ini tidak berjalan dengan baik. Menurut temuan International Institute for Environment and Development (IIED) di tahun 2021,  dana yang terkumpul pada tahun 2018 hanya sebesar US$ 16.5 miliar, sekitar 20% dari total kebutuhan. Dana tersebut juga tidak seluruhnya mencapai target yang dibutuhkan. United Nations Framework Convention on Climate Change’s Least Developed Countries (UNFCCC LDC) Group di tahun 2019 menargetkan 70% dana diterima di tingkat lokal. Pada kenyataannya, IIED mengkritisi wawasan mengenai adaptasi climate finance di tingkat lokal yang masih rendah dan metode pelacakan dana yang tidak bisa membuktikan berapa banyak yang diterima pemangku lokal. Hal ini menyebabkan penyerapan primer hanya menyentuh US $5.9 miliar.

Melihat fenomena tersebut, Clare Sakhya, director of climate change group IIED menyatakan bahwa akuntabilitas menjadi hal penting bagi penyelenggaraan climate finance. Perlu ada definisi yang jelas bagi pendonor agar pemberian hibah dapat diawasi. Di sisi lain, jalur pelaporan juga perlu dipermudah dan disatukan. Selain itu, donor juga perlu mengerti bagaimana karakter dan bentuk hibah yang cocok di skala lokal. Dalam liputan Devex, ia menyebutkan hibah yang ditawarkan terlalu besar, berjangka pendek, dan atau berskala kecil. Dengan berfokus pada adaptasi yang didayakan secara lokal, solusi yang dilakukan akan lebih kontekstual.

Share this page

facebook twitter linkedin whatsapp messenger telegram gmail outlook email

cross