Mulai 1 Januari 2025, seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan CORETAX (Core Tax Administration System). Bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), perubahan ini membawa kebutuhan baru: laporan perpajakan yang lebih tertib, akurat, dan sesuai regulasi terbaru, termasuk ketentuan PPh Badan tahun pajak 2025.
Pelaporan pajak OMS semakin menuntut kesiapan data, ketepatan rekonsiliasi fiskal, dan pemahaman sistem CORETAX.
Bagi banyak organisasi, tantangannya bukan pada niat untuk patuh, tetapi pada kerumitan teknis dan bahasa pajak yang tidak selalu ramah OMS.
Pelatihan ini dirancang sebagai klinik praktis, bukan sekadar pemaparan materi.
Pelatihan ini berfokus pada praktik nyata yang sering menjadi titik kesulitan OMS, antara lain:
π 25 β 26 Februari 2026
πOnline (Zoom)
π° Rp899.000/orang
Disarankan mendaftarkan 1-2 perwakilan organisasi.
π Tautan Pendaftaran: bit.ly/Regis-pelatihanFEB2026
π Narahubung: Syafira (0852-3274-9290)