About Course
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) merupakan salah satu aktor non-pemerintah (non-state actor) dalam pembangunan. OMS memiliki peran strategis dan mandat sosial yang perlu dijalankan. OMS berperan untuk memperkuat keseimbangan relasi kuasa antara masyarakat sipil, negara, dan pasar (market) melalui berbagai cara. Upaya yang kerap dilakukan antara lain di ranah pengawasan publik (watchdog), advokasi kebijakan publik, pemberdayaan masyarakat serta pengembangan atau penguatan komunitas pembelajar transformatif (community of practice/COP). Sementara itu, dalam pemenuhan mandat sosialnya, OMS mengupayakan agar pemerintah akuntabel dalam mewujudkan kualitas demokrasi, harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia), keadilan, kesejahteraan, kelestarian lingkungan serta sumber daya alam.
Keberhasilan pelaksanaan peran strategis, mandat sosial, dan keberlanjutan OMS sangat ditentukan oleh dukungan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders). Hal ini sangat dipengaruhi oleh kapasitas keorganisasian dan kapasitas teknis OMS dalam memperkuat aspek kunci berikut ini:
- Legitimasi (pengakuan, penerimaan dan dukungan yang masif dari masyarakat/publik)
- Efektivitas (sistem-sistem organisasi untuk memastikan pencapaian hasil/keberhasilan)
- Efisiensi (pencapaian hasil atau kinerja dan biaya/sumberdaya yang digunakan dengan cara-cara yang optimal)
- Akuntabilitas (pertanggungjawaban sosial dan finansial secara internal dan eksternal/publik)
- Pembaruan diri sebagai organisasi gerakan dan organisasi pembelajar (Learning organization) sesuai perkembangan konteks dan tantangan yang dihadapi
- Kapasitas keorganisasian dan kapasitas teknis untuk keberhasilan dan keberlanjutan OMS sangat ditentukan salah satunya oleh praktik-praktik/penerapan tata kelola organisasi OMS yang baik (good CSO governance practices). Penerapan ini berhubungan dengan aspek-aspek:
- Struktur tata kepengurusan (Board) organisasi yang sesuai dengan bentuk/jenis-jenis organisasinya: Yayasan, Perkumpulan, Jejaring dll.
- Komposisi keanggotaan tata kepengurusan termasuk GEDSI, persyaratan kompetensinya, proses/mekanisme perekrutan, dan kaderisasi/regenerasi kepemimpinan.
- Konsistensi pelaksanaan fungsi-fungsi dan kewenangan tata kepengurusan sesuai prinsip-prinsip check and balance yaitu pemisahan dan pembagian fungsi dan kewenanagan antar organ-organ pokok tata kepengurusan/governing bodies/board.
- Mekanisme pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan organisasi.
- Konstitusi organisasi (Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART)
- Kepatuhan (compliance) terhadap mandatori nilai-nilai dasar keberpihakan OMS dan demokratisasi organisasi serta mandatori regulasi yang berlaku.
Beberapa studi – CSO Sustainable Index, Konsil LSM Indonesia, FHI 360 – USAID serta refleksi gerakan sosial di Indonesia pasca reformasi hingga saat ini menunjukkan bahwa OMS Indonesia masih menghadapi tantangan tata kelola organisasi yang lebih lanjut akan berdampak pada:
-
-
- Efektivitas pencapaian target organisasi yang kurang optimal sebagai organisasi gerakan sosial dan organisasi pembelajar sesuai peran strategis dan mandat sosialnya (kinerja OMS).
- Efisiensi dalam menangani isu-isu utama masayarakat yang diperjuangkan organisasi masih menjadi tantangan.
- Relevansi di hadapan pemangku kepentingan utama yang belum solid (penerimaan OMS oleh pemangku kepentingan).
- Kualitas relasi dengan masyarakat sebagai konstituen organisasi dan menurunnya kepercayaan publik (legitimasi dan akuntabilitas OMS).
- Lemahnya ketangguhan keuangan (financial resilience) untuk keberlanjutan organisasi dan kerja-kerja gerakan yang dijalankan (mobilisasi sumber daya dan keberlanjutan keuangan OMS).