Modul ini membahas mengenai Aturan Turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Penjualan (HPP) yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk organisasi nonprofit (NGO) atau organisasi masyarakat sipil (OMS).
Dengan menguraikan setiap pasal dan ketentuan dalam PP 50/2022, modul ini memberikan panduan yang sangat berguna bagi para praktisi perpajakandan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan. Penekanan diberikan pada pemahaman mendalam terhadap aspek tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana proses perpajakan diatur, diimplementasikan, dan diawasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.