Modul ini membahas mengenai Aturan Turunan UU 7/2021 tentang HPP, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), menyoroti detail teknis dari pasal-pasal dalam PP tersebut. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah pengaturan aturan secara rinci yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini mencakup ketentuan-ketentuan spesifik terkait perhitungan, pelaporan, dan kewajiban perpajakan yang relevan dengan PPh. Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi dan penerapan PP 55 tahun 2022, sehingga membantu para pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih efektif.
Dampak dari PP 55 tahun 2022 bagi Organisasi Nonprofit dan para Pegiatnya dapat bervariasi tergantung pada sifat dan aktivitas masing-masing organisasi. Meskipun demikian, perubahan dalam regulasi perpajakan yang diatur dalam PP tersebut mungkin memberikan tantangan baru dalam hal administrasi dan kewajiban perpajakan bagi organisasi nonprofit.