Modul ini disusun untuk membahas perubahan aturan tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau dikenal sebagai KUP. Sebagaimana yang disajikan dalam Bab 2 Pasal 2 UU HPP. Dalam Bab 2 ini ada pasal baru yaitu Pasal 2 yang mengatur NIK sebagai NPWP.