Deadline: 20 February, 2025
Baitul Mal Aceh (BMA), badan pemungut dan pengelola Zakat, menghadapi tantangan dalam perencanaan dan pengelolaan program karena proses dan prosedur persetujuan anggaran yang panjang serta kesenjangan dalam pengetahuan teknis.
Hasil pengamatan dan diskusi antara BMA dengan tim UNICEF Social Policy menyatakan perlunya dukungan tambahan dan bantuan teknis untuk membantu BMA secara efektif memanfaatkan kapasitasnya untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas program, khususnya yang menargetkan perempuan dan anak-anak yang membutuhkan di Aceh.