Menu

Monitoring for Implementation of Strengthening Community Resilience in Region 2 - (Retender)

Peluang Oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Topik Peluang Manajemen dan Pencegahan Bencana
Deadline: 14 November, 2023

Pemerintah Indonesia telah menerima pembiayaan sebesar USD 160 juta dari Bank Dunia untuk biaya Proyek Inisiatif Ketahanan Bencana Indonesia ( Indonesia Disaster Resiliance Initiatives Project, selanjutnya disebut IDRIP). Salah satu komponen utama proyek ini adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian bencana di masa depan, khususnya bencana geofisika, dan untuk mendukung kesiapsiagaan pemerintah di tingkat pusat, pemerintah daerah, dan ketahanan masyarakat. Guna mewujudkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempunyai perhatian serius untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa/kelurahan dengan program Desa Tangguh Bencana (Destana).

Sebagai bagian dari pelaksanaan program Destana, Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bermaksud untuk menggunakan sebagian dana jasa konsultan untuk Pemantauan Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Masyarakat di Wilayah 2. Hasil dari Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan program Destana. Kegiatan Destana berjalan efektif dan efisien, dengan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada seluruh pelaku Destana dalam menjalankan seluruh tahapan dan proses kegiatan Destana untuk memastikan setiap proses kegiatan terlaksana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan modul pelaksanaan kegiatan Destana di lingkungan.

Layanan konsultasi diperlukan untuk mendukung BNPB dalam melaksanakan tugas sebagai berikut:

1) Melaksanakan Evaluasi Monitoring Destana (ME), pemasangan rambu, pemasangan sirene dan kegiatan IDRIP lainnya yang dilakukan pada seluruh desa sasaran Program IDRIP.
2) Memastikan kegiatan Pendampingan Penguatan Ketahanan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan modul yang telah ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan.
3) Memastikan tercapainya indikator dan target kegiatan Fasilitasi Penguatan Ketahanan Masyarakat.
4) Tersedianya Baseline Data tingkat ketahanan desa yang dilakukan melalui Penilaian Ketahanan Desa (PKD) dan Kondisi Masyarakat Pelaksana Program Destana.
5) Identifikasi permasalahan permasalahan dalam pelaksanaan program Destana, termasuk identifikasi kebutuhan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
6) Penyusunan Evaluasi Akhir Implementasi Program Destana serta exit strategy dan keberlanjutan implementasi Destana.
7) Penyusunan dokumen pembelajaran atau praktik baik terkait penerapan Destana.
8) Penyiapan sistem Evaluasi Monitoring (ME) Destana, pemasangan rambu, pemasangan sirine dan kegiatan IDRIP lainnya dilakukan oleh Komponen PMU 1. Melakukan kajian literatur terhadap peraturan, pedoman dan modul terkait pelaksanaan Destana.

Konsultan tersebut akan ditugaskan selama kurang lebih 15 (lima belas) bulan.

Direktorat Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana kini mengundang perusahaan konsultan yang memenuhi syarat (“Konsultan”) untuk menunjukkan minat mereka dalam menyediakan Layanan. Konsultan yang berminat harus memberikan informasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang diperlukan dan pengalaman yang relevan untuk memberikan layanan. Konsultan yang berminat harus memberikan penjelasan yang memadai tentang penugasan serupa (termasuk lokasi/negara, nama Pemberi Kerja/Klien, jenis layanan yang diberikan, jangka waktu kontrak, jumlah kontrak, tanggal mulai dan selesai), dan ketersediaan keterampilan yang sesuai di antara staf tetap, dll. .yang mencakup informasi berikut:

1. Telah berhasil menyelesaikan kontrak-kontrak yang sifat, nilai, dan kompleksitasnya serupa dalam bidang pengalaman yang sama dalam 5 tahun terakhir dan mempunyai pengalaman melakukan kegiatan dengan anggaran hibah/pinjaman luar negeri dalam 10 tahun terakhir
2. Ketersediaan tenaga ahli/staf profesional tetap (yaitu dalam penggajian rutin perusahaan) yang relevan dengan penugasan di dalam perusahaan. Konsultan dapat menambah daftar masing-masing pakar namun kualifikasi pakar tidak akan dievaluasi pada tahap pemilihan;
3. Memberikan pernyataan yang menunjukkan bahwa konsultan tidak terlibat dalam kegiatan penipuan atau korupsi dan bahwa tidak ada tindakan perbaikan yang diambil terhadap konsultan oleh otoritas kontraktor atau donor nasional maupun internasional sebagai akibat dari penipuan dan korupsi.;

Perhatian Konsultan yang berminat tertuju pada Bagian III, paragraf, 3.14, 3.16, dan 3.17 dari “Peraturan Pengadaan untuk Peminjam IPF” Bank Dunia Juli 2016, revisi November 2017 dan Agustus 2018 (“Peraturan Pengadaan”), yang menguraikan Peraturan Pengadaan Dunia Kebijakan Bank mengenai benturan kepentingan.

Konsultan dapat memilih (tetapi tidak wajib) untuk bekerja sama dengan perusahaan lain (maks. 2 perusahaan) dalam bentuk usaha patungan atau sub-konsultan untuk meningkatkan kualifikasi mereka. Dalam hal suatu asosiasi, EOI harus secara tegas menentukan apakah asosiasi tersebut berbentuk Joint Venture (semua anggota secara tanggung renteng bertanggung jawab atas entitas tersebut.

Lihat Peluang Lainnya

Share this page

facebook twitter linkedin whatsapp messenger telegram gmail outlook email

cross