Menu

Consultant for Development of Long Term Sustainable Financing Strategies for Indonesia's Micro, Small And Medium Size Enterprises in Blue Economy

Peluang Oleh Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF)
Topik Peluang Ekonomi Berkelanjutan
Deadline: 20 Desember, 2023

Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menerima pendanaan dari Bank Dunia untuk Proyek Samudera Indonesia untuk Kemakmuran (LAUTRA) dan bermaksud untuk menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk layanan konsultasi.

Layanan konsultasi (“Layanan”) meliputi:

  1. Menyusun strategi pembiayaan investasi UMKM dengan menggunakan proses pengembangan strategi blue finance yang terdiri dari
    a. strategi dan persyaratan pembiayaan investasi UMKM berbasis perantara yang layak (modal dan peraturan) termasuk integrasi kesetaraan gender dan inklusi komunitas rentan;
    b. identifikasi pipeline; dan
    c. persiapan dan kuantifikasi kebutuhan investasi, dan pilihan struktur dan saluran investasi.
  2. Menganalisis lanskap pilihan dan mekanisme pembiayaan yang relevan untuk mendanai UMKM pesisir nasional dan provinsi dan kemudian mengembangkan strategi investasi untuk dipresentasikan kepada Kementerian Keuangan (dan lembaga terkait) untuk diimplementasikan.

Durasi kontrak diharapkan selesai dalam waktu 8 bulan. Kerangka Acuan (TOR) rinci penugasan dapat diminta dengan mengirimkan email ke ulp@bappenas.go.id.

Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kini mengundang perusahaan konsultan (“Konsultan”) yang memenuhi syarat untuk menunjukkan minat mereka dalam menyediakan Layanan. Konsultan yang berminat harus memberikan informasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang diperlukan dan pengalaman yang relevan untuk melakukan Layanan, misalnya profil perusahaan (termasuk struktur pemegang saham) dan deskripsi proyek serupa, nama klien, jenis layanan yang diberikan dan deskripsi singkat layanan, nama dan lokasi proyek, jangka waktu kontrak (tanggal mulai dan tanggal penyelesaian), dan nilai kontrak.

Perusahaan Konsultan Harus:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam membantu pengembangan UMKM dan/atau pengembangan strategi pembiayaan
  2. Memiliki keakraban untuk bekerja dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lokal seperti Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan masyarakat dan sektor swasta.
  3. Memahami peraturan pemerintah pusat mengenai infrastruktur pesisir, penataan ruang pesisir, kawasan perlindungan laut, sistem penganggaran nasional, termasuk Sovereign bond dan non-sovereign bond
  4. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang penyusunan dokumen kebijakan dengan pendekatan partisipatif. Pakar Utama tidak akan dievaluasi pada tahap pemilihan EOI.

Konsultan dapat bekerja sama dengan perusahaan lain untuk meningkatkan kualifikasinya, namun harus menunjukkan dengan jelas apakah asosiasi tersebut berbentuk usaha patungan dan/atau sub-konsultan. Dalam hal usaha patungan, semua mitra dalam usaha patungan tersebut secara tanggung renteng bertanggung jawab atas keseluruhan kontrak, jika dipilih.

Perhatian Konsultan yang berminat tertuju pada paragraf 3.14, 3.16, dan 3.17 Peraturan Pengadaan Bank Dunia untuk Peminjam IPF [November 2020], yang menguraikan kebijakan Bank Dunia mengenai konflik kepentingan.

Konsultan akan dipilih sesuai dengan metode Seleksi Berbasis Biaya Kualitas (QCBS) yang ditetapkan dalam Peraturan Pengadaan Bank Dunia untuk Peminjam IPF.

Pernyataan ketertarikan harus disampaikan secara tertulis ke alamat di bawah ini melalui email paling lambat tanggal 20 Desember 2023 – 10.00 GMT+7.

Jakarta, 4 Desember 2023

Pokja VII Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Kementerian PPN/Bappenas

Email: ulp@bappenas.go.id

Lihat Peluang Lainnya

Share this page

facebook twitter linkedin whatsapp messenger telegram gmail outlook email

cross