ASEAN telah menerima pembiayaan dari Bank Dunia untuk biaya Program Regional Asia Tenggara dalam Memerangi Sampah Plastik Laut (SEA-MaP) dan bermaksud untuk mengalokasikan sebagian dari dana tersebut untuk jasa konsultasi "Pengembangan Strategi Mobilisasi Sumber Daya Sampah Plastik Laut."
Tujuan utama dari tugas ini adalah mengembangkan Strategi Mobilisasi Sumber Daya Sampah Plastik Laut ASEAN yang mencakup tujuan dan menghasilkan output yang diinginkan sebagaimana diuraikan dalam istilah referensi.
Jasa konsultasi ("Jasa") mencakup:
- Inventarisasi dan latihan penilaian kebutuhan.
- Pengembangan Strategi Mobilisasi Sumber Daya Sampah Plastik Laut ASEAN:
(a) Pengembangan strategi;
(b) Pengembangan peta jalan implementasi.
- Persiapan materi terkait.
- Penyelenggaraan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
Durasi perkiraan tugas ini diharapkan selesai dalam waktu 12 bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak. Namun, jangka waktu ini hanya perkiraan dan dapat disesuaikan.
Unit Manajemen Proyek (PMU) SEA-MaP sekarang mengundang institusi/konsultan yang memenuhi syarat ("Konsultan") untuk menunjukkan minat mereka dalam menyediakan Jasa tersebut. Konsultan yang berminat harus memberikan informasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan Jasa tersebut.
Kriteria pendekatan melibatkan:
- Pengalaman terdemonstrasikan, dalam tiga tahun terakhir, dalam mobilisasi sumber daya dan/atau melaksanakan tugas serupa terkait sampah laut, pengelolaan limbah plastik, dan keberlanjutan.
- Firma yang dipilih harus memiliki ahli yang berpengalaman yang relevan, dengan preferensi agar pemimpin tim berbasis di ASEAN untuk efektif berkoordinasi dengan PMU, ASEC, institusi terkait, perusahaan, dan Bank Dunia.
- Tim konsultasi mengenal lanskap donor, khususnya di wilayah ASEAN, dan telah memberikan layanan serupa kepada pemerintah/organisasi di ASEAN.
- Ketersediaan keterampilan dan staf yang sesuai untuk melaksanakan tugas yang diuraikan dalam TOR.
Perhatian Konsultan yang berminat diarahkan ke Bagian III, Paragraf 3.14, 3.16, dan 3.17 dari "Regulasi Pengadaan untuk Peminjam IPF Bank Dunia, Juli 2016 dan diperbarui pada November 2020", yang menetapkan kebijakan Bank Dunia tentang konflik kepentingan.
Institusi/firma konsultan dapat bermitra dengan firma lain untuk meningkatkan kualifikasi mereka tetapi harus mengindikasikan dengan jelas apakah asosiasi tersebut dalam bentuk usaha patungan dan/atau sub-konsultansi.
Sebuah institusi/firma konsultan akan dipilih sesuai dengan metode Seleksi Berbasis Kualitas dan Biaya (QCBS) sebagaimana diatur dalam Regulasi Pengadaan untuk Peminjam di bawah Pendanaan Proyek Investasi (IPF) yang diatur pada 1 Juli 2016, direvisi pada November 2017 dan Agustus 2018, dan November 2020 (Edisi Keempat).
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di alamat berikut selama jam kerja, yaitu 09.00 hingga 17.00. Rincian Tugas Referensi (TOR) untuk tugas ini dapat diunduh dari tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1pw6sD-5KDJtSiTtsHAIdypbRUQLInfKS/view?usp=sharing
atau dapat diperoleh atas permintaan melalui e-mail: seamap_procurement@asean.org
Ekspresi Minat harus dalam bahasa Inggris dan disampaikan dalam bentuk tertulis ke alamat di atas (secara langsung, atau melalui surat, atau melalui e-mail) pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 17.00 waktu setempat.
Entitas Pengadaan (PE) berhak menerima atau menolak satu atau semua Ekspresi Minat tanpa memberikan alasan apa pun. Semua keputusan oleh PE bersifat final.