Dalam upaya membangun ketangguhan finansial pada OMS dan NGO di Indonesia, Re.Search menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan PPh 21 dan PPh 26 untuk OMS yang berlangsung selama 2 hari pada 22-23 Februari 2023 dan difasilitasi oleh konsultan keuangan spesialisasi nonprofit, Hadi Prayitno, Ak., CA.
Dengan fokus utama Re.Search menjadi resource hub pada isu ketangguhan finansial di lembaga, kemandirian finansial dengan diversifikasi atau keragaman sumber dana bukan menjadi satu-satunya langkah menuju ketahanan finansial. Memastikan pengelolaan operating expenses atau biaya operasional secara rutin dan runut bisa menentukan kesehatan dan ketangguhan finansial OMS, salah satunya melalui pembayaran pajak yang tertib dan sesuai prosedur yang ditentukan.
Cerita Singkat Pelatihan Perpajakan
Selama 2 hari ini, pelatihan dihadiri 27 peserta dari 20 perwakilan OMS tersedia dalam dua kategori bahasan. Mengenalkan informasi mengenai perpajakan dalam PPh Pasal 21 bagi OMS dan unit usahanya, lalu ditutup dengan tugas praktik kelompok dari OMS yang hadir pada hari pertama. Serta, studi kasus pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan eSPT21 pada hari kedua.
Pada hari pertama, peserta berdiskusi serba-serbi informasi perpajakan secara umum terlebih dahulu, sebelum membahas dengan detail mengenai perpajakan bagi OMS berdasarkan PPh Pasal 21. Pemateri menekankan bahwa pajak adalah kontribusi wajib pada negara sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 1983 dan Undang Undang 7 Tahun 2021, sehingga, Wajib Pajak (WP) tidak hanya Orang Pribadi (OP) tapi juga Badan–yang salah satunya meliputi lembaga, yayasan, dan Badan Usaha Tetap (BUT).
Bagi Orang Pribadi dan Badan untuk dapat memproses pelaporan pajak harus memperhatikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Seperti memastikan OP memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam Badan, yang berarti seluruh pegawai dalam lembaga OMS dan CSO wajib memiliki NPWP. Proses pelaporan pajak pada lembaga sebagai Badan tidak hanya kegiatan laporan bulanan dan tahunan, tapi Badan juga harus menghitung dan memotong pajak, serta, menyetor pajak jika ada kewajiban pajak.
Mulai dari penjelasan skema pajak penghasilan, siapa-siapa saja yang dianggap menjadi pekerja dalam organisasi, subjek dan objek pajak, natura, hingga variasi perhitungan dan tarif sesuai dengan aturan PPh Pasal 21/26. Kegiatan pertama ditutup dengan latihan secara berkelompok untuk ‘adu cepat’ dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi staf atau pegawai tetap dan konsultan OMS.
Dengan ciri khas SDM atau personil yang bekerja di OMS dan NGO, di pelatihan ini menjelaskan mengenai siapa saja yang dianggap sebagai pekerja. Dari staf tetap dan staf kontrak sebagai pekerja internal (yang umumnya pegawai tetap) serta konsultan periodik dan konsultan per-project sebagai pekerja eksternal (umumnya bukan pegawai tetap). Secara singkat, pengelompokan personil yang bekerja di OMS dan NGO ini untuk menentukan subjek pajak PPh 21.
Selain itu, asal OMS dan NGO di Indonesia sendiri cukup beragam, beberapa merupakan lembaga nirlaba multinasional yang memiliki cabang di Indonesia. Ini memungkinkan terdapat ekspatriat atau pegawai yang berasal dari luar negeri. Kedua hal ini menjadi salah penentu apakah OSM dan NGO merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang pelaporannya merujuk pada PPh pasal 21, atau merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang merujuk pada PPh pasal 26.
Setelah penjelasan materi pajak secara teoritis, peserta diajak untuk aktif melakukan latihan praktik dari menentukan komponen-komponen pelaporan pajak hingga menghitung transaksi pajak. Latihan menghitung transaksi pajak dilakukan secara bertahap, dari perhitungan manual dan praktik pengisian eSPT21 langsung pada aplikasi terkait. Sebelum peserta berlatih dengan mengisikan informasi berdasarkan profil OMS masing-masing. peserta dipaparkan contoh kasus dengan situasi yang beragam saat mengisi eSPT21.
Kegiatan latihan pengisian aplikasi eSPT21 ini diselenggarakan dalam 3 sesi, sehingga peserta memiliki banyak kesempatan untuk mencoba dan bertanya langsung dengan pemateri. Terlebih bagi peserta dari OMS dapat memberikan pertanyaan yang sesuai, jika organisasi mereka memiliki sistem internal yang sedikit berbeda dari materi diberikan sebelumnya.
Selagi pelatihan berlangsung, Tim Re.Search melakukan wawancara singkat saat coffee break bagi beberapa perwakilan peserta yang hadir terkait pelatihan perpajakan yang mereka ikuti. Dari beberapa yang kami wawancara, terdapat kesamaan umum yaitu kurangnya sosialisasi mengenai informasi terbaru sistem perpajakan yang berubah setiap tahunnya.
Permasalahan ini divalidasi oleh Bapak Hadi Prayitno, Ak., CA. dan menambahkan bahwa permasalahan khas OMS adalah SDM yang terbatas, sehingga untuk mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk pelaporan pajak cenderung terjepit dengan waktu yang tidak cukup.
Dalam pelaporan pajak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Memahami transaksi, jangan sampai salah menentukan tarif dan perhitungannya.
- Laporan pajak memiliki beberapa jenis, perbulan dan pertahun, SDM harus paham sinkronisasi laporan perbulan dan pertahun.
- Memiliki gawai atau gadget yang mendukung pengisian pelaporan pajak untuk meng-install aplikasi atau mengakses situs sistem pelaporan pajak secara online.
Namun, meneruskan tulisan di awal, perlu digaris bawahi bahwa ketangguhan finansial bukan hanya berfokus pada diversifikasi pendanaan OMS. Pelatihan perpajakan yang kami sediakan bertujuan untuk membantu OMS dan NGO yang hadir dapat mengerti dan memudahkan proses pelaporan pajak yang merupakan salah satu bentuk kesadaran lanskap dana yang ada di organisasi.
Harapannya, ini dapat mengingatkan kembali bahwa upaya menyuburkan lanskap pendanaan juga dapat dilakukan simultan, antara diversifikasi pendanaan dan dengan memastikan aliran pengeluaran operasional rutin seperti usaha untuk tertib pajak dapat menjadi tanda sehat OMS dalam resiliensi finansial.