Sebagaimana diketahui bersama, beberapa Undang-Undang Perpajakan saat ini sudah dilakukan penyempurnaan dengan sistem Omnibus Law yaitu dijadikan satu naskah. Yang terbaru adalah UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (atau dikenal sebagai UU HPP) yang merupakan penyempurnaan dari beberapa UU Pajak lama dan UU Cipta Kerja klaster Perpajakan.
Di modul ini, kita akan membahas dampak perubahan ketentuan perpajakan ini terhadap organisasi nonprofit (NGO) atau organisasi masyarakat sipil (OMS).