Percik merupakan lembaga independen yang didirikan oleh sekelompok ilmuwan di Salatiga serta aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 1 Februari 1996, yang diperuntukan bagi penelitian sosial, demokrasi dan keadilan sosial. Didasari oleh penolakan akan kebijakan pimpinan universitas yang dinilai tidak demokratis, sebagia staf perguruan tinggi, pendiri Percik memutuskan untuk keluar dan mendirikan Percil sebagai wadah baru untuk mewujudkan idealisme mereka mengenai masyarakat yang demokrastis dan berkeadilan sosial. Visi dari Percik yakni menciptakan masyarakat sipi yang sadar toleransi dan dasar kehidupan masyarakat plural, serta memberikan perhatian HAM terkhususnya bagi orang yang dilemahkan dan dipinggirkan dari pelayanan pemerintah dan hukum.